KOMPTIK - Internet tidak ubahnya seperti layanan yang mendominasikan perekonomian masyarakat, terutama semakin berkembangnya digital era seperti sekarang. Dengan perkembangan tersebut banyak pula yang mencoba membuka usaha RT/RW net, tetapi tahukah kamu apa itu RT/RW net dan Apakah Usaha RT/RW net Perlu Izin?
{tocify} $title={Table of Contents}
Untuk mencari tahu hal ini, sebaiknya perlu kamu tahu juga apa itu RT/RW net, mengapa harus RT/RW net serta persyaratan utamanya dalam membuat usaha RT/RW net.
Apakah Usaha RT/RW net Perlu Izin?
Secara keharusan bahwa Apakah Usaha RT/RW net Perlu Izin jawabannya adalah iya. Namun dari segi legalitas banyak yang membuat usaha ini secara mandiri, tanpa perlu perizinan atau ilegalitas.
Usaha RT/RW net merupakan usaha menjual kembali layanan internet dari provider ternama yang telah kamu beli. Contohnya:
Kamu membeli paket internet dari First Media/ Indi Home, Biznet, Indonet atau provider lain.
Kemudian kamu jual kembali layanan internet dari Internet Service Provider dengan paket-paket tertentu kepada masyarakat menggunakan sistem voucher melalui WiFi maupun bisa menggunakan media kabel (LAN).
Perangkat RT/RW net
Untuk membuka usaha ini ada sejumlah syarat yang wajib untuk dipenuhi yaitu:
- Kamu sudah berlangganan internet pada salah satu provider internet (ISP).
- Memiliki perangkat jaringan untuk meluaskan internet ke satu wilayah (baik secara wireless ataupun tidak).
- Perangkat yang dibutuhkan antara lain:
- Perangkat MikroTik.
- Tiang antena.
- Access Point.
- Kabel jaringan (LAN)
- Anti petir/ Kabel grounding (optional)
Tidak semua tipe MikroTik mendukung usaha ini. Oleh sebab itu, sebelum membeli perangkat MikroTik kamu harus perhatikan tipe MikroTik yang sesuai dengan kebutuhan, misalnya:
- Membeli MikoTik tipe yang bisa memanage jumlah pelanggan yang akan menggunakan layanan RT/RW Net kamu. Untuk jumlah pelanggan: 10 - 50 (user).
- Membeli MikroTik yang support besar kecepatan internet yang dipakai.
- Membeli tiang antena dengan tinggi yang sesuai dengan kondisi lingkungan rumah kamu.
- Membeli akses point yang sesuai dengan target perluasan internet.
- Membeli anti petir untuk pengamanan (optional).
Mengenai harga dari keseluruhan pembelian bisa ditentukan setelah kamu menentukan kebutuhannya.
Secara umum harga membuat RT/RW net yaitu berkisar mulai Rp 3.000.000,- (hanya untuk membeli perangkat saja, belum termasuk jasa konfigurasi).
Estimasi: -Biaya Rp 3.000.000,- untuk pembelian:
- Perangkat MikroTik sesuai tipe yang ideal untuk digunakan dan rekomen untuk usaha RT/RW net dengan jumlah pengguna up to 50 user.
- Perangkat access point.
- Bundle kabel jaringan untuk mengkoneksikan mikrotik ke access point.
- Antena penopang access point.
Dengan estimasi seperti itu maka estimasi total anggaran yang harus kamu siapkan setidaknya Rp 5.000.000,- bila termasuk jasa konfigurasi.
Tentang Persyaran RT/RW net
Kamu tidak perlu ragu dan selalu mempertanyakan apakah usaha RT/RW net perlu izin? Karena jika usaha itu dilakukan dengan tidak melanggar hukum maka yang seperti itu bagus dan baik dijalani.
Nah, jika kamu sudah yakin kamu bisa menambah kepercayaan pelanggan dengan mempersiapkan beberapa persyaratan berikut:
- SITU (Surat izin tempat usaha).
- SIUP (Surat izin usaha perdagangan).
- TDP (Tanda daftar perusahaan).
- NPWP Pribadi.
- AKTA PENDIRIAN dari Notaris.
- NPWP BADAN.
Persyaratan diatas adalah perizinan standart untuk mendapatkan Sertifikat Pengesahan dari Dinas Kominfo, baik jasa perdagangan, jasa pekerjaan, atau pun jasa perdagangan barang terlihat maupun tidak terlihat.
Lebih lanjut mengenai persyaratan izin layanan internet lainnya atau RT/RW net diantaranya:
- Menyerahkan salinan Profile Perusahaan Pribadi.
- Mendaftarkan diri sebagai Keanggotaan APJII (Asosiasi Penyelenggara Internet Indonesia).
- Mengikuti program pengujian Uji Layak Operasional (ULO) dari Kominfo serta telah mengajukan formulir izin prinsip ke Dinas perhubungan.
Penutup
Itulah ketentuan Apakah Usaha RT/RW net Perlu Izin? Perbaikan dan juga pesyaratan yang bisa kamu lakukan kepengurusannya.